FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Ramzi, pengacara yang sempat membantu Rebecca Klopper membenarkan adanya pengancaman dan pemerasan. Rebecca Klopper dimintai uang sebesar Rp 30 juta.
Untuk membuktikan bahwa pelaku memiliki video syur, dia pun mengirimkan screenshot konten pornografi kepada Rebecca. Video itu merupakan video lama pada saat Rebecca masih berusia 17 tahun.
"Pelaku mintanya sekitar Rp 30 juta. Dia DM menggunakan akun anonim, diancam akan disebarkan. Karena ada kekhawatiran, dikasih lah uang sedikit demi sedikit," ujar Ahmad Ramzi kepada wartawan, Sabtu (27/5).
Namun Rebecca memiliki keterbatasan secara finansial. Dia pun mulai kebingungan sehingga dia memilih curhat kepada Marissya Icha. "Sampai RK kebingungan dan akhirnya membuat laporan polisi," jelasnya lebih lanjut.
Setelah membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri pada tanggal 6 Oktober 2022, kasus pengancaman dan pemerasan ini dengan cepat diproses oleh penyidik. Dua orang tersangka masing-masing berinisial RFM dan NR diamankan dan dikenakan penahanan.
Namun sayangnya, Rebecca Klopper memilih tidak melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut. Dia sepakat berdamai dengan dua orang tersangka. Sehingga kasusnya diselesaikan melalui proses restorative justice.
Pada tanggal 28 November 2022, Rebecca Klopper dibantu pengacara Ahmad Ramzi secara resmi mencabut laporan polisi di bagian siber Bareskrim Polri.
"Dengan berakhirnya laporan polisi, alat-alat untuk menyimpan video dimusnahkan. Saya menganggap selesai masalah, sudah tidak ada lagi video syur," tutur Ahmad Ramzi.
Dia pun cukup kaget ketika beberapa hari belakangan video syur Rebecca Klopper tiba-tiba muncul di media sosial berdurasi sekitar 47 detik. Namun untuk kasus yang ini, Ramzi tak mau ikut campur karena tidak lagi menjadi kuasa hukum dari Rebecca Klopper. (jpc)