Singgung KDRT, MUI Makassar Sebut Hukum Keluarga Penting Ditegakkan

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar Prof. Marillang menegaskan, hukum keluarga sangat penting untuk ditegakkan.

Dikatakan Prof. Marillang, hukum keluarga mengatur bagaimana menata kesadaran dan kepatuhan terhadap hak dan kewajiban setiap anggota keluarga.

Hal itu ditegaskan Prof. Marillang saat menjadi pembicara pada Workshop Hukum dengan tema, "Penguatan Kesadaran Hukum Keluarga Merupakan Manifestasi Pengejawantahan Ajaran Islam" di Hotel Horison Ultima Makassar, Sabtu (27/5/2023).

"Kesadaran hukum antara kewajiban dan hak, tingkat kesadaran hukum harus dimulai dari pemahaman terhadap hukum, sehingga akan muncul ketaatan dan kepatuhan," ujar Prof. Marillang.

Sementara itu, Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar, Syekh AG. KH. Baharuddin, mengatakan tujuan digelarnya Workshop itu untuk memberi edukasi kepada peserta agar mengetahui hukum yang berlaku di dalam keluarga.

"Jadi memang kita masyarakat kita masih perlu bimbingan terhadap hukum karena masyarakat banyak belum sadar tentang hukum, maka dari itu kita adakan, MUI sebagai pelayan masyarakat dalam berbagai hal perlu menyampaikan ini," ungkap Syekh Baharuddin.

Untuk pesertanya, dituturkan Syekh Baharuddin, dari perwakilan Majelis Taklim dan Ketua RT/RW. Harapannya, bisa menyampaikan kembali kepada masyarakat dalam rumah tangga ada hukum yang harus dipatuhi.

"Jadi mereka yang diundang ini diharapkan bisa menyampaikan kembali ke masyarakat tentang apa hukum-hukum yang mesti diketahui dan mesti dijalankan serta dipatuhi, karena tanpa mematuhi hukum maka akan kacau," tuturnya.

Syekh Baharuddin menambahkan, pengetahuan akan hukum dalam rumah tangga sangatlah penting agar masyarakat sadar bahwa setiap pelanggaran seperti kekerasan pasti ada sanksinya.

"Ini banyak masalah hukum, termasuk hukum kelaurga terkadang banyak permasalahan, antar orangtua dengan anak, suami dengan istri, tetangga, oleh karena itu setiap pelanggaran kita harus sadar sanksi hukumnya ini yang perlu," terangnya.

MUI sangat merespon terhadap permasalahan hukum kelaurga, karena masih banyaknya kasus KDRT yang kerap terjadi.

"Terkadang orang masih seenaknya saja melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini sangat penting sekali saya kira ini MUI sangat merespons," kata dia.

Terpisah, terkait hukum pidana menurut Kasubnit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Reskrim Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman mengatakan, hukum acara pidana merupakan ketentuan-ketentuan yang digunakan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran yang selengkap-lengkapnya.

"Walaupun belum atau bahkan tidak ada pelanggaran terhadap hukum pidana materiil, hukum acara pidana sudah berjalan atau berfungsi apabila sudah ada sangkaan telah terjadi suatu tindak pidana dan sekitar 9 ribu aduan tidak kejahatan setiap tahunnya," ucapnya.

Dari laporan tersebut masih banyak yang belum terselesaikan, sudah ada yang selesai, kemudian ada yang sementara ditangani.

Setiap hari, kata dia. Selalu ada laporan, melirik fenomena tersebut, Syahuddin menilai masih banyaknya orang yang belum paham akan sanksi yang diterima jika melakukan tindak kejahatan.

"Ini sangat mencengangkan, karena begitu banyak perilaku kejahatan di kota Makassar dan ini perlu penanganan yang serius, bukan hanya kepolisian namun semua pihak termasuk MUI ikut berperan bagaimana mengubah mindset masyarakat terkait perilaku kejahatan ini," paparnya.

Hal senada dikatakan Kabag Hukum Pemkot Makassar Dr. Daniati. Mewakili Wali kota Makassar, dia mengatakan, supremasi hukum hanya akan berarti bila ada penegakan hukum.

Sementara menurutnya, penegakan hukum hanya akan mempunyai nilai evaluatif jika disertai dengan pemberlakuan hukum yang responsif yang mengedepankan prinsip persamaan dihadapan hukum yang dilandasi nilai dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan