Hasbi Hasan Ajukan Gugatan Praperadilan Atas Kasus Suap yang Menjeratnya, Novel Baswedan: Dapat Info Hasilnya Akan Menang

  • Bagikan
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan, memberikan respons soal penetapan tersangka terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (Sesma) Hasbi Hasan dalam pusaran suap hakim agung.

Dikatakan Novel Baswedan, saat penyidik KPK akan menahan Hasbi Hasan, sprin penahanan tidak ditandatangani Pimpinan KPK.

"Lalu gugat Praperadilan. Dapat info hasilnya akan menang, lalu perkara berhenti?," ujar Novel Baswedan dalam keterangannya (28/5/2023).

"Kasasi soal TWK dimenangkan Pimpinan KPK, Kalo benar begitu, memang hidup ini banyak kebetulannya," sambung dia.

Sebelumnya, atas kasus yang menjerat namanya, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Guru besar Universitas Lampung itu tidak terima dijadikan tersangka dalam pusaran suap hakim agung.

Seperti diketahui, pusaran skandal suap itu berawal saat KPK melakukan OTT terhadap pegawai MA Dessy Yustria.

Tidak berselang lama, KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana.

Belakangan, KPK mengendus keterlibatan Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka awal bulan Mei. KPK sudah memeriksa Prof Hasbi pada Rabu (24/5/2023).

Pada kasus tersebut, KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri sehingga tidak menahannya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan