FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto meminta maaf kepada masyarakat atas viralnya video Mario Dandy Satrio pakai borgol sendiri.
Karyoto memohon maaf akibat video tersebut menjadi polemik.
Kapolda Metro Jaya juga menyatakan siap bertanggung jawab apabila ditemukan kelalaian prosedur dalam pelimpahan Mario Dandy.
“Pada kesempatan ini saya tergugah dan saya merasa bertanggung jawab dengan adanya berita viral yang menyangkut penanganan perkara Mario Dandy,” ujar Irjen Karyoto kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Karena itu, orang nomor satu di Polda Metro Jaya itu menyampaikan permintaan maaf.
“Saya selaku penanggung jawab dari Polda Metro Jaya, saya meminta maaf,” sambungnya.
Karyoto menanggapi hal itu dengan bijak bahkan berterima kasih kepada masyarakat yang senantiasa memberikan masukan dan penanganan permasalahan hukum.
Eks Deputi Penindakan KPK itu menyebut, kritikan tersebut dapat menjadi perbaikan bagi Polda Metro Jaya ke depannya.
“Saya tidak akan berbicara ke belakang bagaimana proses kejadiannya. Yang jelas kalau memang ini menjadi semacam koreksi bagi Polda Metro, saya terima,” ucapnya.
“Saya juga berterima kasih kepada netizen yang telah memberikan kritikan dan masukan,” sambung dia.
Sebelumnya, netizen dibuat geleng-geleng oleh tingkah anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang juga jadi tersangka kasus gratifikasi.
Alhasil, keanehan itu jadi perbincangan netizen khususnya pihak keluarga korban.
Dalam video itu, Mario tengah duduk di sofa menggunakan kaus polo dan celana pendek berwarna hitam.
Dalam satu komen, diduga Mario sadar dirinya tengah direkam seseorang, maka ia buru-buru mengambil kabel ties yang ada di sebuah meja di depannya.
Borgol ties itu dengan mudahnya ia pasang di kedua tangannya dan mengencangkannya.
Momen unik itu terkesan memperlihatkan seolah-olah tangannya tengah terikat kencang.
Selanjutnya, dalam video itu Mario juga menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas penganiayaan terhadap David sambil tersenyum.
“Apa saja Mario yang sudah dipersiapkan? Ada pembelaan gak?” tanya seseorang kepada Mario sambil merekam video.
“Tentunya ada nanti biar disampaikan di persidangan,” jawab Mario dengan sedikit senyum.
“Ada permintaan maaf buat keluarga korban atau apa Mario?” tanya perekam video itu kembali.
“Tentunya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf,” jawab Mario.
Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara tersangka lainnya, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak. (pojoksatu/fajar)