MK Akan Putuskan Kembali Proporsional Tertutup? Saiful Mujani: Semuanya Berada dalam Payung Demokrasi

  • Bagikan
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Prof Saiful Mujani

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar Politik Indonesia Saiful Mujani sistem proporsional tertutup, terbuka maupun campuran tak ada yang bertentangan dengan konstitusi.

“Baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup atau sistem campuran antara keduanya dalam pemilu legislatif semuanya berada dalam payung demokrasi, dan tak bertentangan dengan konstitusi kita,” ucapnya dalam keterangannya, Minggu, (28/5/2023).

Seharusnya kata dia, yang memiliki wewenang untuk mengubah sistem proporsional adalah DPR, bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mahkamah konstitusi tidak punya wewenang untuk menilai mana yang lebih konstitusional karena semua sistem itu konstitusional. Kalau mau merubah sistem terbuka ke tertutup harusnya dilakukan oleh DPR bukan oleh MK, dan itu lebih masalah pilihan politik dan karena itu berada di ranah DPR bukan di ranah judisial MK,” tandasnya.

Menurutnya, dengan sikap delapan partai parlemen yang menolak proporsional tertutup, harusnya dikabulkan MK.

“Sekarang di fraksi DPR hampir semua menginginkan tetap dengan sistem proporsional terbuka. mestinya MK mendengarkan ini,” tandasnya.

Sebelumnya Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK.

Dia menyebut, MK akan mengabulkan gugatan tersebut.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny Indrayana.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan