Nunuk Suryani Usul Masa Kontrak PPPK Dihapus, Ketua BKH PGRI Riau Berkomentar Begini

  • Bagikan
Ketua BKH PGRI Eko Wibowo mendukung usulan menghilangkan masa kontrak kerja PPPK. Foto: dok. Ekowi for JPNN.com

Dia menambahkan jangan sampai SK PPPK keluar Oktober 2023. Sebab, mereka tidak bisa mengajar di sekolah baru karena belum mengantongi SK ASN PPPK. "Jika SK PPPK 2022 ini terbit Juni 2023, maka kami pastikan jam mengajar masuk bulan Juli 2023," kata Ekowi yang juga ketua IKA Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau ini lagi.

Alasan Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus Sebelumnya, Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK. Dia mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan.

Ini agar guru honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dibuat waswas lagi dengan masa kontraknya. "Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," kata Dirjen Nunuk, Jumat (26/5).

Dia mengungkapkan sejak 2021 hingga saat ini sebanyak 544.292 guru honorer yang diangkat PPPK. Mereka dikontrak 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun.
Perbedaan masa kontrak itu, ujarnya, diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Di dalam PP tersebut masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah. Perbedaan kontrak kerja itu menimbulkan kecemburuan di kalangan guru. Di sisi lain ada kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak.

Oleh karena itu, kata Dirjen Nunuk, Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan, sehingga guru ASN ini bisa mengajar dengan tenang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan