FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu yang disamarkan dalam bentuk gorden dari Afganistan ke Indonesia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol. Jayadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya menangkap lima orang tersangka, dua di antaranya berstatus warga binaan di Lapas Kelas I Kosambi Cirebon, Jawa Barat.
"Dari tersangka yang diungkap, dapatkan sabu 12 kilogram (Kg)," kata Jayadi.
Para tersangka yang ditangkap, yakni W alias I, R alias C, AZ, MCF alias K, dan S. Tersangka MCF dan K merupakan narapidana yang terlibat sebagai pengendali.
Lebih lanjut, Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi akan ada pengiriman barang narkoba dari luar negeri ke Indonesia.
Dari informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai Pasar Baru melakukan pengungkapan. Dari hasil pengungkapan itu, diketahui, jaringan tersebut sudah dua kali melakukan aksinya.
"Modus pengiriman narkoba sabu ini dengan resapan beberapa media, kali ini media gorden," ungkapnya.
Menurut dia, penyidik sudah dua kali pula mengungkap kasus pengiriman narkoba sabu dengan resapan media. Tahun sebelumnya, media resapan berupa handuk.
Ia menjelaskan, cara pelaku memasukkan barang tersebut ke Indonesia, sabu disamarkan dalam bentuk gorden, diimpor dari Afganistan ke Indonesia melalui Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Setiap tersangka memiliki peran masing-masing, setelah paket tiba di tempat kejadian perkara pertama di Jalan Enim, Kelurahan Tanjung Priok, diambil oleh dua tersangka, inisial WA dan LJ.