FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) membantah kabar terkait informasi soal upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat akan dikabulkan.
Pernyataan ini merespons informasi yang disampaikan pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
"Berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Perkara di MA itu, tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa di tebak-tebak? Tunggu saja proses di MA terkait perkara itu," kata juru bicara MA Suharto kepada wartawan, Senin (29/5).
Suharto menjelaskan, berdasarkan sistem informasi administrasi perkara Nomor 128 PK/TUN/2023, pihaknya belum menetapkan majelis hakim dan waktu persidangan.
"Nanti setelah tanggal distribusi terisi tanggalnya dan ada ditetapkan majelisnya, maka majelis mempelajari berkasnya dan menetapkan hari dan tanggal persidangan," tegas Suharto.
Dalam cuitannya, Denny Indrayana menyebutkan dikabulkannya PK tersebut diduga ditukar dengan kasus dugaan korupsi mafia peradilan di MA. Saat ini, Sekretaris MA Hasbi Hasan tengah terseret atau ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
“PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukargulingkan dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA,” tulis Denny dalam akun Twitter, Minggu (28/5).
Sementara itu, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku kerap mendapat kabar serupa dari politikus senior di luar Partai Demokrat.