Daftar Tim Percepatan Reformasi Hukum, Eks Pimpinan KPK, Faisal Basri hingga Najwa Shihab

  • Bagikan
Najwa Shihab / Instagram

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kemenko Polhukam merekrut sejumlah pakar dan ahli hukum. Mereka ditugaskan dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Perekrutan itu berdasar Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023. Tim itu bakal bekerja sampai 31 Desember tahun ini atau hanya 7 bulan. Adapun sejumlah pakar yang masuk dalam itu tidak sedikit publik figur. Di antaranya mantan pimpinan KPK Laode M. Syarif. Dia bertugas sebagai wakil ketua.

Selain itu, ada Harkristuti Harkrisnowo, Hariadi Kartodihardjo, Yunus Husein, dan Susi Dwi Harijanti. Masing-masing menjadi ketua kelompok kerja dalam tim itu. Mereka akan membawahkan anggota yang juga bukan orang sembarangan.

Di kelompok kerja reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, ada nama Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, dan Barita Simanjuntak.

Kemudian, di kelompok kerja reformasi sektor agraria dan sumber daya alam ada Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, dan Eros Djarot. Pada kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi ada nama Adnan Topan Husodo, Dadang Trisasongko, serta Najwa Shihab.

Sementara itu, di kelompok kerja reformasi sektor peraturan perundang-undangan ada nama Bivitri Susanti, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, dan Erasmus A.T. Napitupulu.

Meski tidak secara langsung menangani persoalan yang saat ini terjadi, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kemenko Polhukam telah memberikan kesempatan kepada masyarakat dari berbagai latar belakang untuk menyusun rancangan dan pola reformasi hukum.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan