FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kontrak kerja PT Kemuning Yona Pratama terkait pengerjaan proyek Breakwater PPI Beba di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar dibatalkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Selatan.
KPA Pembangunan Breakwater Beba, Ijas Fajar menyampaikan keputusan itu diambil hari ini setelah DKP Sulsel berkonsultasi dengan Inspektorat, Biro Hukum dan LKPP Pusat.
“Sudah diputuskan final hari ini. Bahwa ini batal kontrak. Terkait dengan hasil koordinasi dengan LKPP Pusat. Sudah konsultasi dengan Inspektorat dan Biro Hukum,” kata Ijas, Senin, (29/5/2023).
Ada beberapa hal yang membuat kontrak ini dibatalkan utamanya dalam hal administrasi.
“Ada kejanggalan dalam proses administrasi kemarin. Jadi sehingga kami selaku penanggung jawab kegiatan KPA sekaligus kuasa pengguna anggaran pada hari ini kami memutuskan untuk kegiatan ini batal,” tuturnya.
Dari dokumen yang dimasukkan pada saat penyetoran dokumen, ada beberapa hal tidak sesuai.
Selain itu juga terkait dengan pencabutan kuasa direksinya. Berdasarkan akta notaris Yuli Elvita, S.H,. M. Kn. Sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU00209 AH. 02.01 Tahun 2018 Nomor salinan Kuasa Direksi Tanggal 30 Maret 2023, Nomor 107 Penghadap Tn. Khairul Fitri, Direktur Utama PT. Kemuning Yona Pratama Syafriwal telah memberi kuasa penuh kepada Mestizo Nato Ade Rusandi warga (Pengusaha) di kota Makassar selaku Kuasa Direktur penuh untuk mengikuti proses tender Proses tahapan lelang (Tender) pembangunan breakwater Beba, Galesong, Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2023.
Kuasa ini berlaku sampai dengan selesainya pekerjaan proyek tersebut diatas (proyek pekerjaan pembangunan breakwater Beba, Galesong, Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2023)
Selama berlakunya surat kuasa ini, tidak dapat dicabut sepihak tanpa persetujuan pemberi kuasa, kecuali pemberi kuasa karena satu dan lain hal telah lalai, Kelalaian mana sebagaimana ternyata dari teguran yang disampaikan oleh pemilik pekerjaan sebanyak dua kali berturut-turut maka kedua pihak wajib bermusyawarah untuk solusi dan berhitung biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa sebelum mencabut atau menarik kuasa.
Namun pada tanggal 25 Maret 2023 Direktur Utama PT. Kemuning Yona Pratama, telah mencabut kuasa direktur cabang secara sepihak tanpa sepengetahuan Mestizo Nato Ade Rusandi selaku kuasa direktur cabang.
Alasan lainnya, pihak perusahaan tidak mampu menghadirkan tenaga kerja ahli K3.
Sehingga untuk selanjutnya, DKP Sulsel akan mengikuti regulasi yang berlaku. Diketahui dalam lelang proyek ini ada PT. Bumi Aceh Citra Persada sebagai perusahaan cadangan.
Dilansir LPSE, Pembangunan Breakwater PPI Beba Kabupaten Takalar ini memiliki nilai pagu Rp 18.591.000.000,00 yang dimenangkan oleh PT Kemuning Yona Pratama.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Kaharuddin Nasution Komp.UIR Blok B No.34 - Pekanbaru (Kota) - Riau ini berhasil mengalahkan PT. Bumi Aceh Citra Persada saat tender. (selfi/fajar)