FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Jaringan Moderasi Beragama Indonesia Islah Bahrawi, mendadak mengomentari kasus dua Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di NTB yang ditetapkan tersangka kasus pencabulan.
Pada kasus tersebut, dua pimpinan Ponpes yang masing-masing berinisial LM (40) dan HSN (50) itu diperkirakan melakukan pencabulan terhadap sedikitnya 41 orang santriwati.
"Lagi dan lagi. Begundal kelamin berjubah agama terus bermunculan. Demi motif apapun, narasi dan simbol relijius akan tetap mudah menghipnotis orang," ujar Islah Bahrawi dalam keterangannya (29/5/2023).
Untuk itu, Islah Bahrawi meminta agar tidak mudah percaya terhadap mereka yang gemar mengenakan jubah ala-ala seorang cendekiawan muslim.
"Manusia tetaplah manusia, dengan segala isi hatinya yang tidak terbaca," tukasnya.
Meskipun begitu, ditegaskan Islah Bahrawi, tidak semua Ponpes tidak serentan pada Ponpes yang dia maksud. Sebab, di Indo ada ratusan ribu Ponpes yang tetap tegak lurus dalam mengajarkan ilmu agama.
"Sebagai orang tua didik harus turut mengawasi anak-anak dan aktivitas pesantren kita," tandasnya.
Sebelumnya, LM dan HSN (50) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda NTB.
Tersangka HSN merupakan pimpinan ponpes di Kecamatan Sikur. Sementara LMI juga pimpinan di Ponpes di Kecamatan Sikur. Namun keduanya berbeda Desa.
Atas perbuatannya, kedua oknum pimpinan pondok pesantren tersebut terancam pasal 81 junto pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 2002 tentang UU perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 c, UU nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.