Dugaan Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Kapolri Tegaskan Ini…

  • Bagikan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kanan), dan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) selepas rapat koordinasi nasional pengamanan Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (29/5/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kepolisian masih rapat untuk menentukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai jika ada pihak yang menyebarkan putusan sebelum adanya sidang pembacaan vonis dari MK, maka patut diduga ada rahasia negara yang bocor.

"Sesuai dengan arahan beliau (Menko Polhukam) untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi, tentunya kami saat ini sedang merapatkan langkah-langkah yang bisa kami laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas," kata Kapolri saat jumpa pers bersama Mahfud MD dan Panglima TNI selepas acara rapat koordinasi nasional pengamanan Pemilu 2024 di Jakarta, Senin.

Listyo menambahkan jika ada tindak pidana yang ditemukan, maka kepolisian akan mengambil langkah lebih lanjut.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana pada Minggu (28/5) mengumumkan lewat cuitannya di media sosial Twitter bahwa dia menerima informasi MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

Dia menyampaikan informasi tersebut berasal dari seseorang yang dia percaya kredibilitas-nya, tetapi dia bukan hakim Mahkamah Konstitusi.

Terkait cuitan itu, Mahfud MD pada hari yang sama lewat akun resmi Twitternya @mohmahfudmd menilai informasi dari Denny Indrayana dapat menjadi preseden buruk, karena putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan oleh majelis hakim.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan