Hakim pengadilan negeri (PN) Makassar menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa dugaan korupsi dana PDAM Makassar. Sehingga JPU diperintahkan untuk menyiapkan saksi untuk persidangan untuk terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi.
Menanggapi penolakan eksepsi hakim Penasihat hukum terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, IUR Yasser S Wahab menyatakan pihaknya patuh dan tunduk dengan putusan. Namun memastikan akan menyiapkan saksi yang meringan dan ahli. Akan tetapi pihaknya masih akan mempelajari saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
Hakim ketua persidangan, Hendri Tobing mengatakan berdasarkan hasil musyawarah, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi kedua terdakwa. Keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Dakwaan JPU dinyatakan lengkap. Terkait adanya perbedaan pendapat nantinya akan dibuktikan dalam persidangan perkara utama.
Lebih lanjut wakil ketua PN Makassar ini menuturkan sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 5 Juni. Agendanya adalah mendengar keterangan saksi. (edo)