FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD angkat bicara, terkait putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud MD menyebut, pemerintah masih melakukan kajian soal Gugatan No 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah.
"Kita mau klirkan dulu dengan MK karena putusan MK itu kan masih ditafsirkan berbeda, kita klirkan dulu seperti apa baru kita pertimbangkan," kata Mahfud MD di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, dikutip dari Antara Senin (29/5).
Pada Kamis (25/5) Majelis Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, "Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan UUD 1945, sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Tapi kira-kira kalau kita ikut MK lah, kan tidak boleh menolak MK, cuma seperti apa sih putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK," tambah Mahfud.
MK diketahui mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Saat menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun dinilai jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya.