FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Bawaslu menemukan sejumlah partai politik (parpol) yang harus melakukan perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bacaleg. Dari kegandaan hingga berkas yang diunggah kosong.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel menemukan bahwa banyak partai politik (parpol) yang telah menyetor dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Partai bahkan hanya mengunggah berkas kosong (blank) untuk bacalegnya. "Hanya KTP dan KTA yang dianggap sah," ujar Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.
Saiful Jihad, yang telah menjabat sebagai anggota Bawaslu selama dua periode ini mengungkapkan, temuan ini merupakan hasil pengawasan dalam proses Verifikasi Administrasi (vermin) terhadap bacaleg DPRD Provinsi Sulsel. Proses vermin ini telah dilakukan sejak 15 Mei hingga 23 Juni.
Selain itu, beberapa temuan lainnya juga terungkap, seperti adanya beberapa duplikasi dalam pengajuan bakal calon. Ada bacaleg yang diajukan oleh Partai A, namun ternyata nama yang sama juga diajukan oleh Partai B. Bahkan ada kasus di mana bacaleg yang diajukan oleh Partai C di Sulsel juga diajukan oleh Partai D di Sulbar.
"Kasus seperti ini banyak terjadi di berbagai partai. Namun, kami belum dapat memberikan rincian partai secara detail," katanya.
Terkait dengan temuan seperti ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sementara ini mengategorikan bacaleg tersebut sebagai Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Jika pada akhir masa perbaikan, partai yang mengajukan bakal calon tidak melakukan perbaikan di akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon), maka bakal calon tersebut akan ditolak (TMS).