FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kasus video syur artis Rebecca Klopper bisa berbuntut panjang. Itu karenam, tidak hanya penyebar konten yang bisa dihukum, melainkan pemeran pria juga bisa dijerat pidana.
Apalagi jika benar persetubuhan tersebut terjadi saat Rebecca masih di bawah umur, bisa memperberat hukuman pemeran pria.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, meskipun pembuatan video syur Rebecca dilakukan 4 tahun lalu, tapi masih bisa diproses pidana.
"Ya belum (masuk masa daluwarsa)," kata Fickar saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (27/5).
Masa penuntutan pidana hapus karena daluwarsa diatur di dalam Pasal 78 KUHP yang berbunyi: Mengenai semua pelanggararan dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, jangka waktu daluwarsa 1 tahun; Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun, jangka waktu kedaluwarsanya 6 tahun; Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, jangka waktu daluwarsanya 12 tahun; Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, jangka waktu daluwarsanya 18 tahun; Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum 18 tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Pencabulan anak sendiri bisa dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan ancaman hukum bisa sampai 15 tahun.