FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, ikut berkomentar terkait putusan MK soal Sistem Pileg 2024 yang bocor ke publik.
Menurut Yudi, atas adanya kebocoran informasi itu, harus dilakukan penelusuran dari hulu sampai ke hilir mb
"Telusuri dulu di MK apakah benar sudah ada putusan, jika benar putusannya apa, yang tahu siapa saja, dokumen dipegang siapa, apa SOP putusan hingga dibacakan," ujar Yudi dalam keterangannya (29/5/2023).
Dikatakan Yudi, sejatinya orang luar tidak mengetahui apa yang dilakukan atau diputuskan MK, kecuali ada yang menyampaikan ke pihak luar.
"Sehingga fokus investigasi apakah benar ada kebocoran atau tidak adalah di dalam MK untuk mengungkap motif, bagaimana cara dan siapa pelaku serta kepada siapa dibocorkan," tukasnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD blak-blakan mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pileg 2024 dengan hanya menyoblos Partai yang bicarakan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Denny mengklaim, mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem Pileg yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Menanggapi hal tersebut, Menteri senior Mahfud MD mengatakan, putusan MK sejatinya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan secara resmi.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan, Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," kata Mahfud dalam keterangannya (28/5/2023).
Lebih lanjut dikatakan Mahfud, Pihak Kepolisian mesti menyelidiki informan yang membocorkan hal tersebut kepada Denny.