FAJAR.CO.ID -- Mantan kuasa hukum Rebecca Klopper, Ahmad Ramzi membeberkan sejumlah fakta terkait laporan yang diajukan Becca terhadap penyebar video syur yang menyeret dirinya.
Ahmad Ramzi mengatakan jika saat itu, laporan yang dibuat Becca terkait dengan tindakan pemerasan serta pengancaman yang diterimanya.
"RK dahulu adalah klien saya pada saat membuat laporan polisi di Bareskrim Polri. Kaitannya apa? Kaitannya tentang pemerasan dan pengancaman yang dialami RK pada bulan Oktober," ucap Ahmad Ramzi pada Minggu (29/5/2023).
Dia menuturksn laporan polisi tersebut dibuat pada tanggal 6 Oktober 2022 dengan nomor perkara 587/2002/SPKT Bareskrim Mabes Polri.
"Saat itu saya membuat laporan polisi pada tanggal 6 Oktober 2022. Laporan tersebut saya laporkan di Bareskrim dengan nomor perkara 587/2002/SPKT Bareskrim Mabes Polri," sambungnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan dua orang digelandang ke kantor polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial NR dan FM.
"Saat itu diamankan, ditetapkan dua orang tersangka yang mana dua tersangka itu adalah atas nama kalau saya tidak lupa pertama NR dan satu lagi FM kalau nggak salah ya," sebutnya.
Adapun alat bukti yang menguatkan status tersangka adalah video yang dimiliki oleh salah-satu dari mereka. Namun, yang menjadi alat peras adalah tangkapan layar dari video tersebut.
"Dua orang tersangka itu salah satunya memiliki video. Tetapi yang dipergunakan sebagai alat peras adalah capture dari video tersebut," lanjutnya.