FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengomentari soal respons Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal sistem pemilu.
Dia mengingatkan pemilu 2009 saat SBY masih menjabat sebagai presiden saat itu, sistem proporsional tertutup berubah jadi terbuka.
“Pak @SBYudhoyono. Mungkin karena anda lupa, maka saya ingatkan kembali bahwa, 4 bulan sebelum Pemilu 2009, ada putusan MK dari sistem pemilu tertutup menjadi terbuka,” ucapnya dalam unggahannya di Twitter, Senin, (29/5/2023).
Dia mempertegas, saat itu, tak ada chaos. “Tidak ada chaos, anda saat itupun tidak ada masalah dan semuanya berjalan dengan baik. Padahal itu lebih rumit,” tambahnya.
Jubir Partai Garuda ini mengatakan, kegentingan dan kedaruratan tidak dikenal dalam putusan MK. Yang dikenal dalam kegentingan dan kedaruratan itu adalah penerbitan Perppu, bukan putusan MK.
“Mungkin karena anda lupa, maka saya ingatkan kembali bahwa, MK itu independen, putusannya bukan berdasarkan berapa Partai yang setuju atau desakan maupun intervensi dari para pihak, tapi berdasarkan kajian. Dan MK diberikan kewenangan itu oleh konstitusi. Semoga ingatan anda kembali lagi pak,” tandas Teddy Gusnaidi.
Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menanggapi unggahan Pakar Hukum Tatanegara, Prof Denny Indrayana di media sosial Twitter, terkait perubahan sistem pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup.
“Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana ‘reliable’, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” tulis SBY lewat akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Minggu (28/5/2023).