Singgung Denny Indrayana Soal Putusan MK, Mahfud MD: Tidak Boleh Dibocorkan Sebelum Dibacakan!

  • Bagikan
Menko Polhukam Mahfud MD

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menkopolhukam Mahfud MD blak-blakan mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pileg 2024 dengan hanya menyoblos Partai yang bicarakan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Denny mengklaim, mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem Pileg yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Menanggapi hal tersebut, Menteri senior Mahfud MD mengatakan, putusan MK sejatinya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan secara resmi.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan, Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," ujar Mahfud dalam keterangannya (28/5/2023).

Lebih lanjut dikatakan Mahfud, Pihak Kepolisian mesti menyelidiki informan yang membocorkan hal tersebut kepada Denny.

"Agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," tukasnya.

Putusan MK, dituturkan Mahfud, menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi," tandasnya.

Plt Menkominfo itu juga menegaskan, tidak hanya Kepolisian, namun juga pihak MK harus menyelidiki sumber informasi tersebut.

"MK harus selidiki sumber informasinya," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan