FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama, Jimly Asshiddiqie mengkritik soal bocoran putusan MK yang dibocorkan Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana.
Dia menyebut, Denny Indrayana patut untuk diberikan sanksi karena membocorkan hal yang belum tuntas di sidang.
“Seharusnya orang luar tidak buat konklusi sebelum perkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta. Lagi pula jika pun benar, Denny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi,” katanya dalam keterangannya, Senin, (29/5/2023).
Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK.
Dia menyebut, MK akan mengabulkan gugatan tersebut.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny Indrayana.
Info tersebut kata dia menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” tuturnya.
Di sisi lain dia menyinggung soal KPK yang dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun.
Dia juga menyebut Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA.