Supaya Berkah dan Pintar, Guru Mengaji di Bandung Lakukan Aksi Terlarang pada 12 Santriwati

  • Bagikan
Ilustrasi - Kasus persetubuhan. Foto: Ricardo/JPNN com

FAJAR.CO.ID, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap oknum guru ngaji di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung yang tega mencabuli belasan santriwatinya di kediamannya.

Aksi bejat pelaku berinisial ADR (52) itu terjadi sejak April dan kemudian terungkap satu bulan kemudian. Pelaku ditangkap polisi pada 20 Mei 2023 setelah orang tua korban melapor.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, petugas menerima laporan pengaduan dari masyarakat pada 17 Mei tentang oknum guru ngaji yang mencabuli 12 santriwati.

“Sejak dilaporkan tanggal 17 Mei, tanggal 20 Mei langsung diamankan oleh Polresta Bandung. Di dapatkan informasi bahwa tersangka usia 52 tahun ini merupakan oknum guru ngaji,” katanya di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (29/5).

Kusworo mengungkapkan, total korban yang dicabuli oleh pelaku sebanyak 12 orang dengan rentang usia 9 hingga 16 tahun. Modus pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya itu ialah membujuk rayu dengan dalih supaya berkah dan pintar.

“Pertama diawali dari santriwati usia 16 tahun berguru di rumah tersangka dengan bujuk rayu supaya berkah, supaya pintar. Korban yang kena bujuk rayu kemudian meninggalkan pakaian dalamnya sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya, kepada 11 korban lainnya pelaku mulai meraba dan mencium tersangka. Menurutnya, korban pertama yang disetubuhinya tidak hamil.

“(Pencabulan) dilakukan di rumah tersangka, ditangkap di rumah tersangka,” ujarnya.

Kata Kusworo, pelaku sempat menikahi korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 21 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan UU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga hukuman karena yang bersangkutan guru,” terangnya. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan