FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan tak ada privelege atau perlakuan istimewa yang diberikan kepada Mario Dandy Satriyo.
Irjen Karyoto bahkan sudah mengecek langsung penyebab kendala kasus itu sehingga lama bergulir di Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan jeratan pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy dan tersangka lainnya menjadi bukti profesionalisme penyidik dalam menangani perkara itu.
“Kalau saya lihat dari perkaranya saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy,” kata Karyoto kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Salah satunya adalah berdasarkan pasal yang diterapkan kepada anak Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek itu.
“Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, dimana dia merencanakan adanya penganiayaan berat,” jelasnya.
Karyoto juga memastikan penyidik serius menangani laporan AG, mantan pacar Mario Dandy terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Eks Deputi Penindakan KPK itu itu menyatakan penyidik bekerja secara profesional dalam mengusut setiap perkara.
“Yang ini (pencabulan) berbeda tindak pidananya. Bukan satu kegiatan yang terus-menerus, tapi ada berbeda tidak pidananya,” kata dia.
Untuk jeratan pasal pencabulan anak di bawah umur, Karyoto mengungkap ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
“Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun. Yang di sini (penganiayaan) 15 tahun yang di sini (pencabulan) 15 tahun,” bebernya.
Hal ini, sambungnya, menunjukkan bahwa penyidik sama sekali tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Mario Dandy.