FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengungkit perubahan sistem pemilu 2009. Saat era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal itu disampaikan Teddy menyusul pernyataan SBY yang menyebut perubahan sistem pemilu 2024 bisa mengakibatkan ‘chaos politik’.
“Mungkin karena Anda lupa, maka saya ingatkan kembali bahwa, 4 bulan sebelum Pemilu 2009, ada putusan MK dari sistem pemilu tertutup menjadi terbuka,” kata Teddy dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Senin(29/5/2023).
Saat perubahan sistem itu, kata Teddy, tidak terjadi chaos. Padahal kondisinya lebih rumit
“Tidak ada chaos, Anda saat itupun tidak ada masalah dan semuanya berjalan dengan baik. Padahal itu lebih rumit,” jelasnya.
Pertanyaan SBY pada MK mengenai kegentingan perubahan sitem pemilu 2024, juga dipertanyakan Teddy.
“Mungkin karena Anda lupa, maka saya ingatkan kembali bahwa, kegentingan dan kedaruratan tidak dikenal dalam putusan MK. Yang dikenal dalam kegentingan dan kedaruratan itu adalah penerbitan Perppu, bukan putusan MK,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa MK merupakan lembaga negara tang independen. Tidak bisa diintervensi.
“MK itu independen, putusannya bukan berdasarkan berapa Partai yang setuju atau desakan maupun intervensi dari para pihak, tapi berdasarkan kajian. Dan MK diberikan kewenangan itu oleh konstitusi,” ujarnya.
“Semoga ingatan Anda kembali lagi pak,” pungkasnya.
(Arya/Fajar)