Windy Idol Bantah Terlibat Dalam Kasus Suap di Mahkamah Agung

  • Bagikan
Windy Yunita Ghemary atau Windy "Idol" diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (29/5/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Windy Yunita Ghemary atau Windy "Idol" membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Windy usai dirinya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

"Mohon tanya ke penyidik saja yang pasti saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan dzalim sama saya," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Windy juga mengaku tidak mengenal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Saya sama sekali tidak kenal satupun orang-orang di dalam kasus ini yang tersangka," ujarnya.

Dia juga berharap pemeriksaan dirinya oleh penyidik lembaga antirasuah bisa meluruskan isu miring yang menerpa dirinya terkait kasus tersebut.

"Saya punya keluarga saya mohon pikirin perasaan saya. Saya punya kerjaan jadinya orang mikir saya gimana-gimana. Itu saja sih, mohon doanya semoga saya bisa kuat maksudnya. Bisa dijauhi hal-hal yang buruk," tuturnya.

Selain Windy, KPK hari ini juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, antara lain tiga staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani. KPK juga turut memeriksa karyawan BCA Sabias Rangku Osan, pihak swasta Alland Prima Yozadi, dan karyawan bernama Isye Fitrilyuliastuti sebagai saksi.

Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK telah mengumumkan 15 tersangka, namun belum bersedia membeberkan identitas dua tersangka lainnya, termasuk peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan