Bahas UU Haji & Umrah, DPD RI Minta Masukan IPHI Sulsel

  • Bagikan
Ketua Harian Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Sulsel, H Abubakar Wasahua

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Sulsel mendapat kehormatan dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), untuk memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat terkait UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Selain IPHI Sulsel, Komite III DPD RI juga mengundang pemerintah provinsi dan kab/kota, Kanwil dan kemenag kab/kota, dinas kesehatan, serta pelaku usaha perjalanan haji dan umrah di Sulsel.

Menurut Ketua Harian Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Sulsel, H Abubakar Wasahua, IPHI akan menyampaikan beberapa catatan, baik tentang pelaksanaan haji tahun ini maupun untuk yang akan datang. Beberapa di antaranya menyangkut kenaikan BPIH, uang living cost, juga dominannya jemaah calon haji dari kalangan lanjut usia karena belasan tahun menunggu.

Selain itu, IPHI mengusulkan agar kuota tambahan di luar kuota umum dari kerajaan Arab Saudi, didistribusi secara proporsional ke daerah-daerah dengan masa antrean terlama agar bisa mengurangi waktu daftar tunggu.

Banyaknya petugas haji di Tanah Suci juga menjadi sorotan IPHI. Jumlahnya mencapai 4.000 orang. Belum termasuk mereka yang bertugas sebagai TPHI, TPIH, dan TKHI. "Kalau 4.000 orang itu masing-masing mendapat honorarium Rp1 juta per hari saja, maka dalam 40 hari masa tugas, akan menghabiskan biaya Rp160 miliar. Ini tentu bukan uang sedikit," kritik Abubakar. Dia meminta sumber pendanaan yang sangat besar itu harus dijelaskan kepada publik.

Di sisi lain kata mantan anggota Komisi VIII DPR RI ini, living cost yang diberikan kepada setiap jemaah calon haji justru berkurang drastis. Ada pemotongan sebesar 50 persen. "Tahun lalu masing-masing jemaah dapat 1.500 riyal, sementara tahun ini hanya 750 riyal."

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan