Bambang Pacul Sebut Denny Indrayana Sebarkan Hoaks Soal Putusan MK

  • Bagikan
Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Foto: Dok. JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menyatakan, pakar hukum tata negara Denny Indrayana telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, hingga kini MK belum memutuskan menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup.

"Pak Denny itu ahli hukum, kalau membocorkan sebuah keputusan yang belum di declare oleh lembaga yang memang tidak boleh mendeclare lebih dulu kira-kira bagaimana? Kan semua orang bisa paham bahwa ini keliru. Jadi sikap subjektif saya berarti Pak Denny bikin hoaks," kata pria yang karib disapa Bambang Pacul ditemui di kantor DPP PDIP, Senin (29/5).

Ketua Komisi III DPR RI ini mengingatkan, seorang ahli hukum seharusnya tidak mudah menyebarkan isu yang kebenarannya masih dipertanyakan. Karena itu, Bambang Pacul mengingatkan untuk lebih berhati-hati.

"Kalau yang bikin hoaks seorang yang ahli hukum piye? Maka makin ke sini orang yang punya nama lebih berhati-hati. Jangan gampang bikin statement lah," tegas Pacul.

Sebagai ketua komisi bidang hukum di parlemen, lanjut Pacul, dirinya memastikan mempunyai jaringan untuk mengakses putusan di MK. Namun, ia menegaskan, MK belum memutuskan terkait judicial review (JR) atau uji materi UU Pemilu terkait sistem pemilu.

"Saya ini Ketua Komisi III. Saya pasti punya akses minimum salah satu dari sembilan hakim itu. Aku punya akses ke lembaga itu. Situasi yang benar seperti apa? Belum diputus kok sudah ada kebocoran, membocorkan saja salah, bagaimana?," cetus Pacul.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan