FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menyebut para pengkritik Mahkamah Konstitusi makin galau dan stress.
“Waspada waspada waspadalah, kadrun dan barisan sakit hati makin galau dan stresss melihat Kinerja MK yg lahir di era Reformasi Presiden RI ke 5 Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Ruhut dalam unggahannya di Twitter, Selasa, (30/5/2023).
Dia mengatakan para pihak yang mengkritik perpanjangan masa jabatan KPK oleh MK tidak terlepas dari adanya koruptor yang terungkap.
“Kita harus eling/sadar betul mereka sudah masuk menyusup ke KPK dan mereka marah besar masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun diputuskan oleh MK karena Kita semua sudah ta’u ada koruptor kakap yang sudah terang benderang, dua alat bukti yang Kuat menjelang akhir masa jabatan komisioner KPK supaya jangan tuntas melakukan penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan,” tuturnya.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 112/PUU XX/2022 memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 (empat) tahun menjadi 5 tahun. MK mengabulkan gugatan Nurul Ghufron terhadap Pasal 34 UU KPK.
Selain itu juga Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur batas usia pimpinan KPK paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Di sisi lain, Ruhut menyebut putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu tak ada yang bocor.
“Belum lagi menunggu Putusan MK mengenai Pemilu Legislatif Terbuka atau Tertutup, ingat ya menjelang putusan tdk ada ya g bocor dan yg menyatakan bocor itu Pengamat,” kata pria kelahiran Sumatera Utara ini.