FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Beredar undangan rapat yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster atas arahan dan ditembuskan kepada Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dengan nomor B.00.005/22300/SEKRET tertanggal 27 Mei 2023.
Undangan Gubernur Bali ini ditujukan kepada Bupati/ Wali Kota se-provinsi Bali untuk hadir dalam rapat koordinasi.
Surat ini terkait dengan maraknya perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas hingga melanggar peraturan perundang-undangan di Bali.
Berikut isi undangan tersebut:
“Memperhatikan arahan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Prof. Dr. (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri, berkenaan dengan maraknya perilaku Wisatawan mancanegara di Bali, yang tidak pantas, tidak sopan, dan berbicara kasar, serta melakukan aktivitas usaha, dan melakukan pelanggaran peraturan perundang undangan, yang berdampak merusak nama baik dan citra pariwisata Bali.
Sehubungan dengan hal tersebut, Saya mengundang Saudara untuk hadir tanpa mewakili acara rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari Rabu (Buda Pahang, Landes), 31 Mei 2023, pukul 11.00 WITA, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubemur Bali, Renon, Denpasar.
Khusus kepada Walikota/Bupati se-Bali, Saya perlu menyampaikan bahwa Presiden ke-5 Repubbk Indonesia, Ibu Prof. Dr. (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri menegaskan Saudara wajib untuk hadir tanpa mewakilkan. Saya diperintahkan untuk melaporkan bagi Saudara yang tidak hadir kepada Beliau, sebagai bentuk perhatian serius Beliau terhadap berbagai peniaku wisatawan mancanegara yang mencoreng nama baik Bali”.