FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman mengingatkan, bahwa DPR punya kewenangan mengatur anggaran apabila Mahkamah Konstitusi (MK) bersikeras ke hal tertentu dalam memutuskan gugatan tentang sistem kepemiluan.
Dia mengatakan itu saat hadir dalam konferensi pers soal sikap delapan fraksi DPR RI terhadap sistem pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
Konferensi pers diketahui dihadiri perwakilan fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PPP, PKS, NasDem, dan Demokrat.
Fraksi yang hadir ini diketahui menginginkan sistem Pemilu 2024 yang tengah digugat di MK, tetap berjalan secara proporsional terbuka. Adapun, isu tentang sistem kepemiluan belakangan heboh di publik setelah muncul klaim mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Denny mengeklaim menerima informasi bahwa MK sudah memutuskan gugatan sistem pemilu berubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Awalnya, konferensi dibuka dengan pernyataan Ketua Fraksi Golkar, Kahar Muzakir yang menyebut proporsional terbuka sudah lama berlaku dalam sistem pemilu di Indonesia.
Menurutnya, sistem pemilu secara proporsional terbuka yang sudah berjalan, sebaiknya tidak berubah. Sebab, pergantian bisa memicu protes dari para calon legislatif.
"Jadi, kalau ada yang coba mengubah-ubah sistem, itu orang yang mendaftar sebanyak itu akan memprotes," kata Kahar dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Perwakilan Fraksi PAN Yandri Susanto berharap para hakim MK bisa bersikap negarawan ketika memutuskan gugatan sistem pemilu. Dia kemudian menyebut MK sebenarnya sudah membuat putusan pada 2008 soal sistem pemilu agar berjalan secara proporsional terbuka.