Denny Indrayana Bantah Bocorkan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Dia Jelaskan Begini…

  • Bagikan
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (tengah) saat menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia Denny Indrayana membantah isu bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tidak ada putusan yang bocor, karena kita semua tahu memang belum ada putusannya," kata Denny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Denny menjelaskan bahwa dirinya memilih frasa "mendapatkan informasi" dan bukan "mendapatkan bocoran". Selain itu, dia mengklaim bahwa dirinya menulis "MK akan memutuskan".

"Masih 'akan', belum diputuskan," tambahnya.

Lebih lanjut, Denny menegaskan bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang dia sampaikan kepada publik.

Dia menegaskan bahwa rahasia putusan MK tentu ada di lembaga tersebut, sementara informasi yang ia peroleh bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi maupun elemen lain di MK.

"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," ucapnya.

Dalam penjelasannya, Denny juga sempat menyinggung cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menggunakan frasa "info A1".

Denny meluruskan bahwa ia tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" karena frasa tersebut mengandung makna informasi rahasia yang sering dari intelijen.

"Saya menggunakan frasa informasi dari 'orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya'," sanggahnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan