FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap pembukaan kembali izin ekspor pasir laut dibatalkan.
Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Jokowi juga memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut dan memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
"Semoga keputusan ini dibatalkan," kata Susi dalam keterangannya di Twitter, Selasa (30/5/2023).
Susi menilai pemberian izin kembali ekspor pasir laut akan menimbulkan kerugian lingkungan jauh lebih besar.
"Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," ungkapnya.
Dalam cuitan sebelumnya, Susi juga tampak membubuhkan emoji sedih dan prihatin atas aturan baru tersebut.
Diketahui, pada Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, diantaranya reklamasi di dalam negeri; pembangunan infrastruktur pemerintah; pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara. (dra/fajar)