Kejaksaan Agung Geledah 4 Kantor Ditjen Bea Cukai terkait Dugaan Korupsi Emas, Uchok Sky Khadafi: Sepertinya Dia Sudah Serius

  • Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang serius menangani kasus dugaan korupsi komoditas emas 2010-2022.

Diketahui, lembaga penegak hukum dibawah komando ST Burhanuddin itu langsung melakukan penggeledahan di empat kantor Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kelihatannya kejaksaan sangat serius untuk mencari bukti. Biasanya (menggeledah) 1-2 kantor sudah senang. Tapi kalau sudah 4, sepertinya dia sudah serius," ucap Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/5).

Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah ini menyangkut pengaturan bea masuk atau keluar. Sebab, penggeledahan menyasar Bea Cukai Kemenkeu.

Lebih jauh, Uchok berpendapat, berbagai dokumen atau barang yang berhasil diamankan dari Bea Cukai bakal menjadi barang bukti untuk mengetahui pelaku dari unsur swasta.

"Biasanya memang ada data-data itu. (Dari data) itu jadi jalan ke mana-mana," ujarnya.

Setelahnya, dia mendorong Kejagung agar lebih progresif mengusut dari swasta yang terlibat.

"Nanti dia akan bernyanyi, kalau birokrasi saling menutupi," ujarnya.

Di sisi lain, Uchok menilai, kasus dugaan korupsi ini ada kaitan dengan PT Aneka Tambang Tbk atau (Antam). Alasannya, Bea Cukai hanya sebagai regulator sekaligus mengurusi masalah kepabeanan dan cukai.

"Biarpun yang di Bea Cukai sudah penyidikan dan kasus Antam masih penyelidikan, saya yakin masih ada kaitannya. Makanya, Kejagung jangan tergesa-gesa keduanya tidak saling terkait. Usut saja secara pararel. Nanti akan ada titik temunya di mana," tuturnya.

kasus tersebut terendus pada pertengahan Juni 2021 saat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) disebut-sebut terlibat dalam skandal impor emas. Perusahaan pelat merah itu diduga menggelapkan produk emas setara Rp 47,1 triliun dengan cara menukar kode impornya.

Tujuan penukaran tersebut untuk menghindari bea dan pajak penghasilan (PPh) impor. Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta diduga ikut terlibat. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan