FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun anggaran 2022.
Opini WTP merupakan wujud nyata segenap jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
Diketahui, Opini WTP DKI Jakarta berhasil dipertahankan sejak tahun 2017 hingga 2022.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berujar, perolehan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun anggaran 2022 bukanlah tujuan akhir.
Pemprov DKI Jakarta akan terus berkomitmen untuk meningkatkan dan mempertahankan akuntablitas pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
"Perolehan opini WTP ini bukan tujuan akhir. Namun, bagian dari upaya peningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkup Pemprov DKI yang telah dilakukan pada tahun 2022," ujar Heru dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Senin (29/5/2023) kemarin.
Ia menjelaskan, setidaknya ada enam langkah untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemprov DKI.
Pertama, pengimplementasian sistem informasi untuk mengelola keuangan Pemprov DKI.
Kemudian, pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam mengelola dan melaporkan keuangan daerah.
"Ketiga, penetapan peraturan dan pembenahan tata kelola keuangan daerah," ujar Heru.
Langkah keempat, peninjauan laporan keuangan dengan skema pendekatan berbasis risiko (risk based review).