Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Aktivis Anti Korupsi: Sama dengan Upaya Pemberantasan Korupsi Tambah Hancur

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun jadi lima tahun.

Putusan itu dinilai berdampak pada pemberantasan korupsi. Aktivis Anti Korupsi Bambang Widjojanto menyebutnya akan membuatnya tambah hancur.

“Maka kemudian kalau kita pakai matematika nih. Putusan MK sama dengan upaya pemberantasan korupsi tambah hancur,” ungkap Bambang dalam YouTube Novel Baswedan, Selasa (30/5/2023).

Bambang mengatakan, putusan MK ini tidak membawa angin segar bagi pemberantasan korupsi.

“Putusan ini sama sekali tidak mengubah apapun terhadap perbaikan upaya pemberantasan korupsi,” jelas eks pegawai KPK ini.

Hal yang sama disampaikan mantan penyidik KPK, Novel Baswedam. Ia bilang ada pihak yang memaksakan masa jabatan pimpinan KPK berlaku retroaktif.

Artinya, berlaku untuk pimpinan sekarang. Firli Bahuri dan kawan-kawan. Padahal, menurutnya masa jabatan mereka berakhir pada tahun ini.

“Sepertinya ada yang akan memaksakan agar putusan MK terkait dengan masa jabatan Pimpinan KPK berlaku retroaktif,” jelasnya.

Alih-alih untuk penanganan korupsi, ia mengatakan putusan ini untuk kepentingan pribadi saja.

“Gugatan Pimpinan KPK ini hanya karena masalah pribadi, Masalah Dewas yang tidak punya kewenangan, tidak menjadi kerisauan Pimp KPK atau Dewas itu sendiri,” pungkasnya.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan