Rawan Polemik, Eks Ketua Bawaslu DKI Jakarta Paparkan Strategi Selesaikan Sengketa Pemilu

  • Bagikan
Mantan Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri menjelaskan proses penyelesaian sengketa pemilu. Hal itu disampaikan saat menjadi pemateri pada acara diskusi yang diselenggarakan Bawaslu Jakarta Pusat pada hari Selasa, 30 Mei 2023.

Diskusi tersebut bertajuk fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa bertempat di hotel Yuan Garden Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Muhammad Jufri menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi pada pemilu 2024 yang akan datang.

"Sengketa itu dibagi jadi dua sengketa antar peserta pemilu dan sengketa peserta dan penyelenggara pemilu. Untuk menyelesaikan sengketa itu dapat dilakukan dengan cara mediasi dan adjudikasi," katanya.

"Sengketa pemilu hasilnya akan diputuskan dalam berita acara/surat keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Provinsi," jelas Jufri.

Kemudian ia juga menyampaikan beberapa tahapan yang  potensi terjadinya sengketa pemilu.

"Potensi sengketa terjadi pada tahapan pendaftaran, verifikas, dan penetapan peserta pemilu (parpol, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian, kepengurusan gand dari partai politik yang dapat mengakibatkan munculnya calon ganda dari parpol itu," jelasnya.

Selanjutnya, tahap penetapan daerah pemilihan yang mana saat itu terdapat perubahan DA2K yang dapat menyebabkan perubahan jumlah kursi.

Kemudian, tahapan pelaporan dana kampanye, ketika peserta pemilu terlambat melaporkan LADK, LPSDK dan LPPDK ini tentu dapat menjadi potensi sengketa.

"Yang selanjutnya pada tahapan kampanye dan pemenuhan persyaratan administrasi calon yang diajukan dan validasi kelengkapan dokumennya apakah sesuai fakta, misalnya ijazah dan Ktp pemilih," jelasnya. (zak)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan