Siap Disidangkan, Tiga Mantan Pejabat Dinkes Tersangka Kasus SPK Fiktif

  • Bagikan
JPU Kejari Kabupaten Sukabumi saat melimpahkan berkas perkara (tahap III) tersangka kasus tipikor dengan modus membuat SPK fiktif ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Akibat ulah pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi negara merugi hingga puluhan miliar rupiah. Antara/Aditya Rohman

FAJAR.CO.ID, SUKABUMI -- Tiga mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi yang merupakan tersangka surat perintah kerja (SPK) fiktif siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sudah melimpahkan berkas perkara terhadap tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor, Jabar. Sehingga saat ini JPU tengah menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten
Sukabumi Wawan Kurniawan di Sukabumi pada Selasa, (30/5).

Menurut Wawan, sebelumnya pada Senin, (29/5) Penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi dilimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU Kejari Kabupaten Sukabumi.

Kemudian pada Selasa, (30/5) JPU Kejari Kabupaten Sukabumi kembali melimpahkan berkas perkara (tahap III) kepada Pengadilan Tipikor Jabar pada Pengadilan Negeri Bandung. Diharapkan, ketiga tersangka kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi segera disidangkan.

Adapun ketiga tersangka kasus dugaan SPK fiktif pada 2016 lalu yakni Harun Alrasyid yang saat itu atau pada 2016 menjabat Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Kabupaten Sukabumi 2016.

Kemudian, Saeful Ramdhan saat itu menjabat sebagai Kabid Promosi Kesehatan Dinkes Kabupaten Sukabumi dan Dian Iskandar selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes Dinkes Kabupaten Sukabumi Tahun 2016.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan