Siap Disidangkan, Tiga Mantan Pejabat Dinkes Tersangka Kasus SPK Fiktif

  • Bagikan
JPU Kejari Kabupaten Sukabumi saat melimpahkan berkas perkara (tahap III) tersangka kasus tipikor dengan modus membuat SPK fiktif ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Akibat ulah pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi negara merugi hingga puluhan miliar rupiah. Antara/Aditya Rohman

Dalam kasus ini ketiganya bekerjasama untuk membuat SPK fiktif keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Adapun sumber anggarannya yakni Anggaran Bantuan Provinsi Jabar di Dinkes Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016.

Dari hasil perhitungan, akibat ulah para tersangka ini negara mengalami kerugian hingga Rp37,3 miliar sesuai nilai bantuan yang dikucurkan oleh Pemprov Jabar pada 2016 lalu. Ketiganya saat ini sudah menjadi tahanan titipan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Penahanan para tersangka ini dilakukan untuk mengantisipasi mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lainnya. Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat pada kasus ini.

Ketiganya dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 jo Pasal Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UURI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan