JPU Kejari Kabupaten Sukabumi saat melimpahkan berkas perkara (tahap III) tersangka kasus tipikor dengan modus membuat SPK fiktif ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Akibat ulah pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi negara merugi hingga puluhan miliar rupiah. Antara/Aditya Rohman
Akibat telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah, ketiga tersangka terancam menjalani hukuman penjara paling lama 15 tahun. (antara/fajar)