FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas, yang diduga merugikan negara puluhan triliun mendapat dukungan dari banyak pihak. Mereka mendukung kejaksaan membongkar kasus tersebut.
Dukungan salah satunya datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Dia menyatakan mendukung langkah Kejagung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022.
Penggeledahan kantor Bea Cukai adalah upaya untuk mencari alat bukti keterlibatan oknum pegawai maupun pejabat di sana.
Boyamin Saiman mengatakan, Kejagung berani mencoba mengintervensi dan membongkar dugaan pelanggaran kepabeanan.
"Yang diduga justru melibatkan oknum pegawai atau pejabat Bea Cukai," kata Boyamin kepada, Selasa (30/5).
Apalagi, lanjut Boyamin, sudah sejak dulu penyelundupan-penyelundupan sulit dijangkau aparat penegak hukum yang lain. Sebagai ikhtiar menangani kasus ini, Kejagung masuk dengan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan Bea Cukai, kata dia, merupakan upaya-upaya paksa untuk bisa mencari alat bukti. Hal itu dilakukan dalam rangka menetapkan tersangka para oknum yang diduga melakukan kongkalikong dengan swasta.
Dalam kasus ini, kata Boyamin, diduga ada perubahan spesifikasi emas, yang seharusnya terkena bea masuk lima persen, tapi menjadi tidak kena bea masuk sama sekali. Dengan alasan itu cuma bahan mentah dan akan dipakai perhiasan.
"Padahal, apapun itu sudah emas, logam mulia, sehingga mestinya kena bea masuk lima persen. Di dalam negeri, diduga emas-emas ini tidak dijadikan perhiasan dan langsung dijual ke orang orang kaya," ujar Boyamin.