FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sedikitnya Rp2,7 kg narkotika jenis ganja dimusnahkan di Mapolrestabes Makassar pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 14.11 Wita.
Narkotika jenis ganja itu dikatakan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, merupakan hasil pengungkapan di Kompleks BTN Minasa Upa pada 3 April 2023.
"Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu buah paket ganja berbungkus plastik hitam. Berisi tiga paket besar, batang, biji, dan daun kering narkotika jenis ganja," ujar Ngajib di Mapolrestabes Makassar, Rabu (31/5/2023).
Ngajib mengatakan, pada kasus tersebut pihaknya mengamankan satu pelaku berinisial MS.
"(Diamankan) Atas nama tersangka MS, dan telah mendapatkan penetapan status barang sitaan narkotika dari Kejari Makassar," ujar Ngajib, Rabu (31/5/2023).
Ngajib menegaskan, atas perbuatannya tersangka MS ditetapkan melanggar Pasal 124 ayat 2 subsider 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009.
"Pelaku diancam hukuman pidana 6 tahun, paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup," tegasnya.
Lebih lanjut dituturkan Ngajib, pada kasus tersebut total ganja yang dimusnahkan tersebut diperkirakan seharga Rp 72 juta dengan potensi merugikan 6 ribu jiwa. (Muhsin/Fajar)