FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Akhir pekan ini bisa jadi hari libur yang panjang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mulai hari Kamis besok hingga Minggu.
Besok, Kamis (1/6/2023) adalah libur Hari Lahir Pancasila. Selain itu, Pemerintah juga telah menetapkan hari libur dan cuti bersama dalam rangka hari raya Waisak 2567 BE yang akan jatuh pada Minggu (4/6/2023). Selang dua hari sebelum perayaan Waisak, tepatnya Jumat (2/6/2023), ditetapkan sebagai cuti bersama.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 29 Maret 2023 lalu.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022, cuti bersama ditujukan untuk pegawai aparatur sipil negara atau ASN yang bekerja di instansi pemerintahan. ASN akan mendapatkan cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.
Jika ASN bisa libur dari Hari Kamis hingga Minggu (khusus yang masuk 5 hari kerja). Lantas, bagaimana dengan karyawan swasta, apakah ikut libur saat cuti bersama?
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan, ketentuan perihal cuti bersama untuk karyawan swasta tergantung antara kesepakatan perusahaan dan karyawan swasta.
Pelaksanaan cuti bersama ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022."Iya betul (tergantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawan)," ujarnya.
Dia menambahkan, perincian soal cuti bersama bagi karyawan swasta dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja atau serikatnya, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.(msn-int/fajar)