Habiburokhman Gerindra Tegaskan Denny Indrayana Sulit Dijerat Pasal Kebocoran Rahasia Negara

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman (foto: dok DPR RI)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengungkapkan, mantan Wamenkumham, Denny Indrayana yang mengungkap soal isu rencana putusan MK akan sulit dijerat dengan pasal kebocoran rahasia negara.

Denny Indrayana sebelumnya menyatakan mendapat informasi mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup.

“Saya katakan Denny Indrayana sangat sulit dijerat pasal di UU rahasia negara, kalau saya baca di KUHP, itu dibahas terkait pertahanan dan keamanan negara. Soal putusan MK ini saya pikir tidak ada kaitannya,” ujar Habiburokhman pada acara Forum Legislasi dengan tema ”Mencermati Putusan MK" di Media Center Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Politisi Partai Gerindra ini bahkan tidak sepakat jika informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan rahasia negara.

Hal yang diatur dalam aturan perundang-undangan tentang rahasia negara adalah yang berkaitan dengan informasi seputar pertahanan dan keamanan.

“Di Pasal 112 KUHP itu mengatur soal pertahanan dan keamanan negara. Misalnya dalam situasi perang, membocorkan rahasia kepada musuh. Kalau ini kita tidak melihat seperti itu,” ungkapnya

Ia menegaskan jika MK memutuskan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup maka berpotensi akan menjadi masalah dan kekacauan politik. Hal itu ia kemukakan

"Semua partai politik, bahkan KPU sudah menyiapkan administrasinya dalam konteks sistem proporsional terbuka. Kalau tiba-tiba berubah menjadi tertutup, kita khawatirkan, jangan sampai terjadi kekacauan politik, baik itu di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten-kota,” kata Habiburokhman. (dra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan