FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) diisukan setuju Pemilu proporsional terbuka. Politisi Nasdem Saan Mustopa menyebut MK mengadili keputusannya sendiri tahun 2008 lalu.
Ketua DPW Partai Nasdem Jabar, Saan Mustopa mengaku belum bisa berspekulasi dan menyimpulkan keputusan MK terkait sistem Pemilu ini.
Sebab, prosesnya masih berjalan dan Mahkamah Konstitusi (MK) belum bermusyawarah terkait wacana mengubah sistem Pemilu untuk tahun 2024.
Menurut Saan Mustopa, dalam penentuan sistem Pemilu, MK memiliki andil dalam putusan pelaksanaan Pemilu melalui sistem proporsional terbuka seperti pada Pemilu 2009.
“MK mengadili hal yang sekarang diadili yaitu dengan menjadikan Pemilu kita menjadi sistem proporsional terbuka,” kata Saan saat ditemui di Cikole Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (31/5).
“Nah, kalau dari sisi itu final dan mengikat, putusan MK seharusnya objek yang sama itu konsisten dengan putusan yang sebelumnya (sistem Pemilu proporsional terbuka),” katanya lagi.
Diterangkan Saan, sistem Pemilu bukan kewenangan MK tapi kewenangan pembuat Undang-undang.
Jadi MK hanya berwenang menguji apabila ada Undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945.
“Nah kalau misalkan sistem proporsional terbuka ini sudah berjalan selama tiga pemilu bahkan, ini mau ke empat (Pemilu 2024), tentu rakyat sudah sangat memahami sistem Pemilu dengan proporsional terbuka dan rakyat sudah bisa membandingkan dengan sistem pemilu proporsional tertutup yang sudah dijalankan di zaman Orde Baru,” ujarnya.