Kejati Papua Usul Pemberhentian Plt Bupati Mimika ke Gubernur, Pengacara Johannes Retob Bereaksi Begini

  • Bagikan
Kuasa hukum Pj Bupati Mimika Viktor Santoso Tandiasa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (31/5). Foto: Fathan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Retob mengajukan uji materi atau judicial review atas Pasal 83 Ayat (1) Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang pemberhentian sementara kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Pj Bupati Mimika Viktor Santoso Tandiasa mengatakan uji materi dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Johannes sebagai tersangka dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Viktor menilai uji materi dilakukan lantaran diduga terjadi tindakan sewenang-wenang dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua yang menyurati Pejabat (Pj) Gubernur Papua dengan meminta Johannes diberhentikan.

Padahal, dalam proses hukum yang telah dilalui Johannes hingga membawanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), upaya penahanan tidak pernah dilakukan oleh Kejati. Bahkan, putusan sela memutuskan, PN Tipikor Papua tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Menurut kami, tindakan Kejati Papua yang menerbitkan surat perihal permohonan pemberhentian sementara terhadap klien kami Bapak Johannes Rettob adalah tindakan hukum yang dilakukan di luar kewenangan Kejati," ujar Viktor saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Viktor menilai tindakan Kajati Papua bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JPNN.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JPNN.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan