FAJAR.CO.ID, PANGKEP— Kabar penjualan pulau di Sulsel secara ilegal jadi perhatian publik. Belakangan viral Pulau Kapoposang dikuasai investor secara ilegal.
Pulau seluas 3.321 meter persegi tersebut sudah terbangun resort mewah. Namun Pemkab Pangkep kecolongan, keberadaan resort tersebut baru diketahui setelah viral di media sosial.
Kabar yang beredar pulau ini dijual warga kepada investor sebesar Rp5 miliar. Awalnya, sertifikat tanah tersebut diterbitkan atas nama Amir T yang diterbitkan BPN Pangkep pada 6 November 2019.
Sertifikat hak milik bernomor 00179 itu ber NIB 20.06.09.12.00322 diketahui tertanda Kepala Kantor Pertanahan Pangkep/ketua panitia ajudikasi pendaftaran tanah sistematis lengkap bernama Syafaruddin.
Kepala Departemen Riset dan Keterlibatan Publik Walhi Sulsel Slamet Riadi mengatakan mekanisme penguasan lahan pulau bukan pertama kali terjadi di Sulsel.
Para pengusaha biasanya membeli lahan dari warga, kemudian membangun vila. Kemudian dikembangkan menjadi resort privat.
Salah satu contohnya yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Selayar. Konsep ini juga kemungkinan dilakukan pada resort di Pulau Kapoposang.
"Izin pembuatan resort itu sangat rumit sehingga banyak yang menggunakan nama warga lokal," kata Slamet Riadi, Selasa, 30 Mei.
Lebih lanjut Slamet juga mempertanyakan terkait adanya sertifikat kepemilikan di pulau. Pasalnya dalam peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor 17 tahun 2016, tentang penataan pertanahan di wilayah pesisir dan pulau kecil. Pulau kecil dan tanah tumbuh adalah milik negara/daerah.