Pernyataan Panas Bupati Purwakarta Bikin UPZ Meriang karena Terancam 5 Tahun Penjara, Beberapa Kepala Dinas Akhirnya Bersuara

  • Bagikan
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Foto: ANTARA/HO-Pemkab Purwakarta

FAJAR.CO.ID, PURWAKARTA – Pernyataan Bupati Purwakarta mengenai pembelian sarung yang dilakukan oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) terus menggelinding seperti bola panas, karena kabarnya dalam waktu dekat akan ada Auditor Syari’ah dari Kementrian Agama dan Baznas Pusat.

Pernyataan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika itu, berawal dari menjawab dan membantah atas pelaporan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas dugaan gratifikasi dan korupsi yang dilaporkan oleh Masyarakat Peduli Bersih Birokrasi (MPBB).

Adapun pernyataan dari Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beberapa waktu lalu kepada para jurnalis yang mewawancarainya sebagai berikut ;

“… tetapi sarung dengan satu merk, itu memang kita menggunakan eu apa namanya kita menggunakan infak (jeda sejenak) anggaran infak sodakoh di tiap-tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang dikelola oleh UPZ nya masing-masing karena sarung itu sendiri diperuntukan dibagikan kepada marbot, ustadz dan guru ngaji dan sebagian masyarakat,” demikian pernyataan (nyanyian merdu) bupati purwakarta melalui video yang diterima oleh redaksi pojoksatu.id.

Pernyataan tersebut menjadi bola panas bagi para UPZ karena bila benar para UPZ memvelanjakan anggaran zakat yang dikelolanya, maka mereka para UPZ melanggar UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dapat diancam hukuman 5 Tahun penjara.

Beberapa Kepala Dinas yang berhasil dihubungi oleh pojoksatu.id melalui sambungan seluller sepertinya hanya tersenyum getir, karena untuk pembayaran zakat yang di kelola oleh UPZ di setiap Organiasi Perangkat Daerah (OPD) para pegawainya mengandalkan dari Gaji Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan POJOKSATU.ID. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari POJOKSATU.ID.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan