Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Yasonna Laoly Bilang Mahfud MD akan Bertanya ke MK

  • Bagikan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. Muhammad Zulfikar/Antara

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akan meminta penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait putusan yang menetapkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK jadi lima tahun. Sebab, putusan itu saat ini tengah menjadi perdebatan publik.

"Saya dapat informasi, Pak Menkopolhukam akan bertanya, karena pak Menko kan mantan Ketua MK, akan bertanya kepada MK maksud putusan itu. Itu lebih fair," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5).

MK sebelumnya telah mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan pimpinan atau anggota lembaga lainnya dinilai telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan