FAJAR.CO.ID, BALI -- Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang sudah hampir enam tahun melanggar izin tinggal sejak 2017 dideportasi. Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, mengungkapkan, WNA tersebut sempat menjadi gelandangan selama di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Rabu, menjelaskan warga China berinisial WR itu masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Ada pun izin tinggalnya hanya 30 hari, yakni untuk berlibur di Bali.
WR masuk Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Ada pun saat ini, China merupakan salah satu dari 92 negara yang mendapatkan fasilitas visa on arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan.
Baca Juga: Satpam yang Bobol Rumah dan Curi Rp 90 juta Ngaku Terlilit Utang
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi, ia mengaku ingin mencari suaka tanpa alasan yang jelas. Dalam pengakuannya WR tinggal di Bali seorang diri dan untuk mencukupi kebutuhan, ia mengandalkan uang tabungan yang saat ini telah habis.
Ia juga mengaku paspornya hilang pada 2019. Tapi hasil pemeriksaan, WR tidak pernah melaporkan kepada otoritas di Konsulat Jenderal China di Denpasar.
WR juga sempat hidup menggelandang dan kerap berkeluyuran di kawasan Monumen Bom Bali 1 di kawasan Legian, Kuta, Kabupaten Badung. Mengingat keberadaannya yang dianggap meresahkan, masyarakat kemudian melaporkan WR kepada petugas Satpol PP Badung.
Anggiat menambahkan petugas Satpol PP Kuta kemudian menangkap WR dan diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai pada 18 Januari 2021. Mengingat deportasi saat itu belum bisa dilakukan, maka petugas Imigrasi Ngurah Rai kemudian menyerahkan WR kepada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 20 Januari 2021.