FAJAR.CO.ID -- Keberadaan pulau-pulau kecil terancam hilang akibat abrasi. Pegiat lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut efek izin mengeruk dan ekspor pasir laut bakal semakin memperparah dan mempercepat hilangnya pulau-pulau kecil di Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang terbit pada Senin (29/5) menuai kritik. Betapa tidak, peraturan ini memberikan izin kepada sejumlah pihak mengeruk pasir laut dan mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 juga ikut "membuka ruang" bagi perusahaan untuk mengekspor pasir laut ke luar negeri jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Ancaman bakal hilangnya pulau-pulau kecil di Indonesia akibat pengerukan pasir laut dikemukakan oleh Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Parid Ridwanuddin. Parid menilai terbitnya PP tersebut akan berisiko mengurangi pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia.
Berdasarkan catatan Walhi, ada sekitar 20 pulau-pulau kecil di sekitar Riau, Maluku, dan kepulauan lainnya yang sudah tenggelam. "Nah, ke depan itu ada 115 pulau kecil yang terancam tenggelam di wilayah perairan Indonesia, di wilayah perairan dalam,” bebernya.
Bukan tanpa sebab pulau-pulau kecil berpotensi hilang dari peta Indonesia. Itu karena sedimen pasir yang dikeruk dapat merusak ekosistem pantai dan menimbulkan abrasi.
"Saya kira ini PP Nomor 26 2023 ini sangat mengancam pulau-pulau kecil, terutama di Indonesia, karena Indonesia negara kepulauan, termasuk juga wilayah persisirnya,” ungkap Parid.